PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN INSPEKTORAT TAHUN 2024

PEMDES PAGER (11-06-2025) - Inspektorat Kabupaten Ponorogo telah melaksanakan pemeriksaan kesiapan dokumen, verifikasi lapangan, serta evaluasi realisasi anggaran tahun 2024 di Desa Pager pada hari rabu tanggal 11 bulan juni tahun 2025. Proses ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, mendeteksi dan mencegah penyimpangan, serta membantu desa membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik dan transparan.
Inspektorat Kabupaten Ponorogo adalah lembaga pengawas internal pemerintah daerah, bertugas memfasilitasi dan melaksanakan audit kinerja dan keuangan, termasuk di tingkat desa, sesuai Perbup Ponorogo No. 148/2021
Untuk pengelolaan dana desa, pengawasan ini berlandaskan UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri, yang bertujuan menjamin akuntabilitas dan mencegah penyimpangan.Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk Memverifikasi realisasi anggaran (APBDes 2024). Mengecek kesesuaian antara pelaksanaan fisik (infrastruktur, BLT, dll.) dengan laporan keuangan. Mendeteksi potensi penyimpangan, seperti pengeluaran tidak sah, duplikasi, atau kurangnya dokumentasi.
Proses Audit & Supervisi
Audit dimulai dari meminta data seperti APBDes, laporan realisasi, kuitansi, dan bukti faktual. Verifikasi silang antara dokumen dan bukti fisik di lokasi. Dapat melibatkan metode seperti “cash opname” untuk sinkronisasi kas dan laporan keuangan Analisis & Penilaian, Dibahas aspek ketepatan prosedur, kewajaran harga, dan kebermanfaatan dana. Kuatkan kinerja penganggaran desa melalui temuan dan catatan. Hasil audit dituangkan dalam laporan resmi.Setiap temuan diikuti dengan rekomendasi: pengembalian dana, penataan ulang prosedur, sanksi administratif jika diperlukan. Inspektorat memantau apakah desa telah menjalankan rekomendasi.
Transparansi & Akuntabilitas
Desa diumumkan untuk meningkatkan pelaporan dan publikasi penggunaan dana sehingga publik dapat ikut memantau. Perbaikan Tata Kelola Desa Audit menghasilkan pelajaran praktis untuk peningkatan sistem perencanaan, pengadaan, dan pelaporan. Pencegahan Penyimpangan Langkah evaluatif dan perbaikan prosedur meningkatkan kapasitas desa dan mengurangi risiko korupsi.
Inspektorat Kabupaten Ponorogo telah melaksanakan pemeriksaan kesiapan dokumen, verifikasi lapangan, serta evaluasi realisasi anggaran tahun 2024 di Desa Pager pada hari rabu tanggal 11 bulan juni tahun 2025. Proses ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, mendeteksi dan mencegah penyimpangan, serta membantu desa membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik dan transparan.
Komentar Facebook
Kantor Desa
Wilayah Desa
Aparatur Desa

SETYARINI
Kepala Desa

HADI SURYANTO, SE
Sekretaris Desa

HERU SETIAWAN
Kaur Perencanaan

SUMITRA
Kaur Keuangan

LANJAR
Kaur Umum dan TU

SURATMAN
Kasi Pemerintahan

AGUS PRASETYO
Kasi Pelayanan

IRFAN BAGUS HARTANTO
Kasi Kesejahteraan

RINGGA DWI KUSWANTO
Kepala Dukuh

NURAKHMANU SUGIANTO
Kepala Dukuh

SUWARNO
Kepala Dukuh

BETY DWI SETIYANINGRUM
Staf Keuangan
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Desa Pager
Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo

Hubungi Perangkat Desa
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2508.0.1-premium - Lestari
Kirim Komentar