PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023
Pemerintah Desa Pager melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Januari - Maret Tahun 2023. (Senin, 20/03/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pager dan dimulai pukul 09.00 WIB.
BLT DD Bulan Januari - Maret Tahun 2023 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Pager kepada 23 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.300.000,-.
23 KPM terbagi dari 7 KPM dari Dukuh Bibis, 8 KPM dari Pager Tengah, dan 8 KPM dari Dukuh Pager Tengah.
Proses penyaluran BLT DD Bulan Januari - Maret Tahun 2023 berlangsung dengan tertib sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar.
Dan diharapkan kepada warga penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain.
Pembagian BLT DD Bulan Januari - Maret ini merupakan pembagian BLT DD yang pertama ditahun 2023.
Pada Tahun 2023 ini Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dan apabila Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Kantor Desa
Wilayah Desa
Aparatur Desa

SETYARINI
Kepala Desa

HADI SURYANTO, SE
Sekretaris Desa

HERU SETIAWAN
Kaur Perencanaan

SUMITRA
Kaur Keuangan

LANJAR
Kaur Umum dan TU

SURATMAN
Kasi Pemerintahan

AGUS PRASETYO
Kasi Pelayanan

IRFAN BAGUS HARTANTO
Kasi Kesejahteraan

RINGGA DWI KUSWANTO
Kepala Dukuh

NURAKHMANU SUGIANTO
Kepala Dukuh

SUWARNO
Kepala Dukuh

BETY DWI SETIYANINGRUM
Staf Keuangan
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Desa Pager
Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo

Hubungi Perangkat Desa
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2508.0.1-premium - Lestari
Komentar
Kasta
21 Maret 2023 09:37:46
Semoga menjadi manfaat untuk masyarakat dan tepat sasaran
Kasta
21 Maret 2023 09:38:09
Semoga menjadi manfaat untuk masyarakat dan tepat sasaran
Mahmud
22 Maret 2023 07:21:56
Semoga bermanfaat bagi penerimanya...