PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023
Pemerintah Desa Pager melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Januari - Maret Tahun 2023. (Senin, 20/03/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pager dan dimulai pukul 09.00 WIB.
BLT DD Bulan Januari - Maret Tahun 2023 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Pager kepada 23 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.300.000,-.
23 KPM terbagi dari 7 KPM dari Dukuh Bibis, 8 KPM dari Pager Tengah, dan 8 KPM dari Dukuh Pager Tengah.
Proses penyaluran BLT DD Bulan Januari - Maret Tahun 2023 berlangsung dengan tertib sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar.
Dan diharapkan kepada warga penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain.
Pembagian BLT DD Bulan Januari - Maret ini merupakan pembagian BLT DD yang pertama ditahun 2023.
Pada Tahun 2023 ini Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dan apabila Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.