PROFIL BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO DESA PAGER

01 Februari 2023
Admin Desa
Dibaca 376 Kali
PROFIL BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO DESA PAGER

SENDANG WIRO PRENGGO Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa

Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Dimana pendirian BUM Desa ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUM Desa ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.

Pada dasarnya, BUM Desa merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUM Desa sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

APA ITU BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUM Desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owneduser-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUM Desa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.

BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO

Pemerintah Desa Pager membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “SENDANG WIRO PRENGGO” sesuai dengan hasil musyawarah desa pada tahun 2016 yang kemudian diatur dalam Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2016 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “SENDANG WIRO PRENGGO”  Desa Pager. (Kemudian mengalami perubahan sesuai Peraturan Desa Nomor : 05 Tahun 2021 tertanggal 05 Mei 2021), sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252). BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO telah terdaftar di

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM
NOMOR: AHU-01897.AH.01.33.TAHUN 2022

TUJUAN PENDIRIAN BUMDESA

Pendirian BUM Desa bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
  9. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Akah untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan; dan
  10. Mendukung upaya pemerintah Desa dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri

KEGIATAN USAHA BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) SENDANG WIRO PRENGGO

Adapun jenis usaha di BUM Desa yakni, sebagai berikut :

  1. Unit Pinjaman Modal Usaha Jalin Matra
  2. Unit Pertokoan BUMDes Mart (menjual produk unggulan desa, kebutuhan pokok, souvenir wisata, pembayaran Online PPOB, depo air mineral)
  3. Unit Pengelolaan Wisata Desa
  4. Unit Usaha Wahana Permainan

STRUKTUR KEPENGURUSAN BUMDesa

Susunan kepengurusan organisasi BUMDesa terdiri dari :

  1. Penasehat
  2. Pengawas
  3. Pelaksana Operasional
  4. Pengelola BUM Desa terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Unit Usaha

PROGRAM KERJA BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO :

LAMPIRAN PERATURAN TERKAIT LEGALITAS BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252)
  4. Peraturan Desa Pager Nomor : 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)