You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
00:00:00
Memuat Tanggal...

Selamat Datang di Website Resmi
Desa Pager Kec. Bungkal Kab. Ponorogo Desa Pager

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Pager melalui portal digital terintegrasi.

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Pager (Website ini dikelola oleh Tim SID Desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo) Permohonan informasi maupun aduan klik Menu PPID atau Melalui Link Berikut Ini
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 M
Headline

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 M

Pemdes Pager, (23-03-2026) - Dalam suasana penuh berkah dan kebahagiaan, Pemerintah Desa Pager mengucapkan : “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Shiyamana wa Shiyamakum. Minal Aidin wal
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Indeks
SOTK PEMERINTAH DESA PAGER
01 Februari 2023 Admin Desa 1.440 Kali

SOTK PEMERINTAH DESA PAGER

   Pemerintah Desa Pager Kecamatan Bungkal terdiri dari  : 1. KEPALA DESA “Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dimana wewenang kepala desa yakni memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan bersama dengan BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa.” Saat ini, Desa Pager dipimpin oleh Kepala Desa Perempuan yakni Ibu SETYARINI. 2. SEKRETARIS DESA “Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin Sekretariat Desa.” Sekretaris Desa Pager dijabat oleh HADI SURYANTO, SE, yang mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan. “Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretaris Desa mempunyai fungsi : Pelaksana urusan surat menyurat , kearsipan dan laporan Pelaksana urusan keuangan Pelaksana adminitrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan.” 3. KAMITUWO (KEPALA DUKUH) Kamituwo berkedudukan sebagai unsur pembantu tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya juga melaksanakan sebagian Kepala Desa diwilayahnya, untuk Desa Pager terbagi menjadi 3 (tiga) kamituwo yaitu : Kamituwo Bibis dijabat oleh RINGGA DWI KUSWANTO Kamituwo Glagah Malang dijabat oleh SUWARNO Kamituwo Pager Tengah dijabat oleh NURAKHMANU SUGIANTO “Kamituwo atau kepala dusun mempunyai tugas meliputi : pelaksana kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketentraman serta ketertiban di wilayah kerjanya pelaksana peraturan desa diwilayah kerjanya pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasi kemasyarakatan, pemuda dan olahraga mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat diwilayah kerjanya” 4. KEPALA SEKSI “Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional. Adapun tugas dari Kepala Seksi di Desa Pager adalah : Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna” Kepala seksi yang ada di Desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo antara lain : Kasi Pemerintahan dijabat oleh  SURATMAN Kasi Pelayananan dijabat oleh AGUS PRASETYO Kasi Kesejahteraan dijabat oleh IRAN BAGUS HARTANTO 5. KEPALA URUSAN “Kepala urusan mempunyai membantu tugas Sekretaris Desa sesuai dengan bidang masing-masing yaitu : Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.” Kepala urusan yang ada di Desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo antara lain : Kepala Urusan tata Usaha Dan Umum dijabat oleh LANJAR Kepala Urusan Keuangan dijabat oleh SUMITRA Staf Urusan Keuangan BETY DWI SETIYANINGRUM Kepala Urusan Perencanaan dijabat oleh HERU SETIAWAN

Selengkapnya
PPID
STRUKTUR DAN TUPOKSI PPID DESA PAGER
10 Januari 2023 Admin Desa 607 Kali

STRUKTUR DAN TUPOKSI PPID DESA PAGER

Pemerintah Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager dengan susunan organisasi sebagai berikut: Tim Pertimbangan Jabatan: PPID Desa Pager Peran: Memberikan arahan, pertimbangan, dan kebijakan strategis dalam pengelolaan informasi publik desa. Tugas Pokok: Menjadi penasehat dalam kebijakan layanan informasi. Mengarahkan pengelolaan informasi agar sesuai dengan regulasi. Memberikan masukan dalam penyelesaian sengketa informasi. Atasan PPID (Kepala Desa) Nama: SETYARINI Peran: Penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Pager. Tugas Pokok: Menetapkan kebijakan keterbukaan informasi publik desa. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja PPID. Memberikan keputusan akhir atas layanan informasi yang dikecualikan maupun jika terjadi sengketa informasi. PPID Desa Pager Nama: HADI SURYANTO, SE Peran: Pengelola utama informasi dan dokumentasi di Desa Pager. Tugas Pokok: Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik desa. Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager. Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana. Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada Kepala Desa secara berkala. Bidang Layanan Informasi Nama: LANJAR Peran: Penyedia layanan informasi publik bagi masyarakat. Tugas Pokok: Menerima dan menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat. Memberikan informasi yang bersifat terbuka sesuai prosedur. Membantu masyarakat memahami prosedur permintaan informasi publik. Bidang Dokumentasi dan Arsip Nama: HERU SETIAWAN Peran: Pengelola dokumentasi dan arsip pemerintahan desa. Tugas Pokok: Mengarsipkan seluruh dokumen pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan desa. Menjamin ketersediaan data dan arsip yang rapi dan mudah diakses. Menyediakan dokumentasi untuk mendukung layanan informasi publik. Bidang Pengelola Website Nama: AGUS PRASETYO Peran: Pengelola sistem informasi desa berbasis digital. Tugas Pokok: Mengelola website resmi Desa Pager sebagai pusat layanan informasi publik. Memastikan informasi terbaru mengenai pemerintahan desa selalu diperbarui di website. Menyebarluaskan informasi desa melalui media sosial resmi desa. Bidang Fasilitas Sengketa Nama: SURATMAN Peran: Mediator penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa. Tugas Pokok: Menerima dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait permintaan informasi publik. Menyelesaikan sengketa informasi secara musyawarah di tingkat desa. Menyampaikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala Desa apabila diperlukan. Dengan adanya PPID Desa Pager, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi publik desa, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan warga, serta mendukung tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selengkapnya
PPID
SEKILAS TENTANG PPID DESA PAGER
10 Januari 2023 Admin Desa 462 Kali

SEKILAS TENTANG PPID DESA PAGER

PENGERTIAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pager untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik desa. PPID Desa Pager berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. TUGAS PPID DESA PAGER Mengelola informasi publik desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pager. Menyediakan dan memberikan informasi yang diperlukan masyarakat dengan cepat, tepat, dan sederhana. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Menjamin ketersediaan informasi publik desa sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. Mendukung keterbukaan anggaran desa, termasuk APBDes, laporan realisasi, dan program kerja desa. FUNGSI PPID DESA PAGER Pelayanan Informasi → sebagai pusat layanan informasi publik bagi masyarakat Desa Pager. Pengelolaan Data dan Dokumentasi → mengarsipkan dokumen, laporan, serta data kegiatan pemerintahan desa. Transparansi Pemerintahan → memastikan keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa. Penghubung dengan Masyarakat → menjadi mediator antara Pemerintah Desa Pager dengan warga desa dalam hal informasi publik. Peningkatan Partisipasi → membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Selengkapnya
Berita Lokal
PENTINGNYA POSKAMLING BAGI WARGA
10 Januari 2023 Admin Desa 1.459 Kali

PENTINGNYA POSKAMLING BAGI WARGA

Poskamling merupakan istilah dari pos keamanan lingkungan. Bila kita perhatikan keamanan dan ketertiban lingkungan sangat penting adanya. Untuk mewujudkannya lingkungan yang aman dan nyaman maka perlu dibangun kembali pos sistem keamanan lingkungan atau Poskamling dan pos jaga di sejumlah wilayah. Peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah sangat penting. Tujuan diadakannya poskamling itu sendiri adalah untuk menjaga keamanan. Aparat tanpa didukung peran serta masyarakat juga hasilnya tidak akan bisa maksimal. Dengan peran serta warga maka akan lebih mudah menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Meskipun terlihat sederhana poskamling keberadaannya sangat penting. Melalui pengadaan poskamling keamanan lingkungan setempat akan lebih terjaga dari tindakan kejahatan. Sistem keamanan lingkungan pada wilayah ruang lingkup RT perlu untuk diberdayakan. Hal ini bisa dilakukan melalui penjadwalan untuk menjaga lingkungan RT mereka. Warga RT : 02 RW : 02 Dukuh Bibis Desa Pager semangat bergotong royong membangun Poskamling di lingkungan setempat. Dengan adanya Poskamling tersebut dapat tercipta situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di wilayah Desa Pager umumnya dan di lingkungan RT : 02 RW : 02 Dukuh Bibis kususnya "tutur ketua RT (IMAM SAPINGI)" 10/01/2023. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Poskamling selain sebagai tempat penjagaan keamanan lingkungan, juga tempat sambung rasa dan bersosialisasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya,” ujarnya. Kepala  Desa Pager (SETYARINI)  12/01/2023 berharap, setelah pembangunan Pos Kamling tersebut selesai jangan hanya dijadikan sebagai pajangan, tapi harus betul-betul digunakan untuk tempat penjagaan keamanan lingkungan sehingga memberikan kenyamanan pada warga di sekitarnya.

Selengkapnya
PPID
MOTTO PPID DESA PAGER
10 Januari 2023 Admin Desa 571 Kali

MOTTO PPID DESA PAGER

"HEBAT : Harmonis, Efisien, Bertanggung Jawab, Akurat, Transparan" H – Harmonis Menjalin komunikasi dan hubungan baik antara pemerintah desa dan masyarakat dalam penyediaan informasi publik. E – Efisien Memberikan layanan informasi dengan cepat, tepat waktu, dan tanpa berbelit-belit. B – Bertanggung Jawab Menjamin informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. A – Akurat Menyajikan data dan informasi yang valid, terpercaya, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. T – Transparan Mengutamakan keterbukaan dalam pengelolaan informasi demi membangun kepercayaan publik.

Selengkapnya
PPID
VISI DAN MISI PPID DESA PAGER
10 Januari 2023 Admin Desa 478 Kali

VISI DAN MISI PPID DESA PAGER

VISI "Mewujudkan pelayanan informasi publik desa yang transparan, cepat, akurat, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan partisipatif." MISI Menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi dan data desa secara sistematis dan terstruktur, agar dapat disampaikan secara tepat dan efisien kepada publik. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses, memberikan masukan, dan mengawasi penggunaan informasi publik di tingkat desa. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (kecamatan, kabupaten, maupun lembaga lain) dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik di Desa Pager.

Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

Video 1
Video 1
Buka
Video 2
Video 2
Buka
Video 3
Video 3
Buka
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 96.76%

Anggaran

Rp 1.353.083.896,00

Realisasi

Rp 1.309.282.214,45

BELANJA 87.7%

Anggaran

Rp 1.329.234.652,30

Realisasi

Rp 1.165.760.186,00

PEMBIAYAAN 16.14%

Anggaran

Rp -23.849.243,70

Realisasi

Rp -3.849.243,70

APBDes 2025

Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 81.26%

Anggaran

Rp 154.450.000,00

Realisasi

Rp 125.500.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 620.541.400,00

Realisasi

Rp 620.541.400,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 87.44%

Anggaran

Rp 78.930.119,00

Realisasi

Rp 69.015.444,00

Alokasi Dana Desa 99.26%

Anggaran

Rp 489.202.977,00

Realisasi

Rp 485.591.277,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 86.69%

Anggaran

Rp 9.959.400,00

Realisasi

Rp 8.634.093,45

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 93.15%

Anggaran

Rp 608.396.133,30

Realisasi

Rp 566.691.186,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 88%

Anggaran

Rp 554.458.519,00

Realisasi

Rp 487.939.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 56.32%

Anggaran

Rp 125.700.000,00

Realisasi

Rp 70.800.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 97.05%

Anggaran

Rp 11.880.000,00

Realisasi

Rp 11.530.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 28.800.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

14

Month

Bulan Ini

14

Year

Tahun 2026

26

Database Surat

Total Dokumen

324

Dokumen Tercetak di Database

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.15
Sistem Operasi Unknown
Browser / Aplikasi Unknown
Current

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Website Visitor

Total Pengunjung

0

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas