You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
00:00:00
Memuat Tanggal...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi
Desa Pager Kec. Bungkal Kab. Ponorogo Desa Pager

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Pager melalui portal digital terintegrasi.

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Pager (Website ini dikelola oleh Tim SID Desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo) Permohonan informasi maupun aduan klik Menu PPID atau Melalui Link Berikut Ini
MONITORING DAN EVALUASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Headline

MONITORING DAN EVALUASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

Pemdes Pager, (15-04-2026) - Pemerintah Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Pemerintah Kecamatan Bungkal dalam rangka pelaksanaan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Indeks
Wisata Desa
WISATA DESA SENDANG BULUS
13 Maret 2023 Admin Desa 1.652 Kali

WISATA DESA SENDANG BULUS

Desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo memiliki potensi desa meliputi objek dan daya tarik wisata, salah satunya Sendang Bulus. Sendang Bulus merupakan sebuah wisata air, Wisata tersebut cukup terkenal di wilayah Ponorogo. Terutama di wilayah Ponorogo selatan. Selain tempat yang mudah ditempuh dengan kendaraan, Sedang Bulus menempati area yang luas di tanah Desa. Keberadaan Sendang Bulus, memang erat kaitanya dengan Desa Pager. Sebab sendang bulus merupakan sarana untuk memelihara hewan kesayangan dari Raden Beku Pringgo Kusumo yang merupakan cikal bakal dari Desa Pager. “Bulus merupakan salah satu dari hewan kesayangan Mbah Beku Pringgo Kusumo (Pendiri Desa Pager). Sementara hewan kesayangan Mbah Beku selain Bulus, ikan gabus (kutuk). Sendang Bulus merupakan bagian sejarah desa, dari hasil semedi Raden Beku Pringgo Kusumo (Pendiri Desa Pager), munculah mata air yang jernih. Raden Beku Pringgo Kusumo merupakan saudara dari Raden Beku Pringgoloyo. Keduanya merupakan Putra dari Demang Gading yang merupakan pengikut dari Pangeran Diponegoro. Pada perkembangannya Sendang Bulus menjadi sebuah aset wisata desa yang berada di Desa Pager. Selain sarana penangkaran bulus dan pemeliharaan ikan, kini di sendang tersebut dijadikan wisata keluarga. Sedangkan pengunjung Sendang Bulus setiap hari terus ramai. Selain hari libur lebih dari 500 - 1000 pengunjung di tiap bualannya. Dan jumlah tersebut akan meningkat pada saat libur sekolah. Banyak juga para pelajar/mahasiswa memanfaatkannya untuk outbound, berkemah, dan kegiatan - kegiatan lainnya. Sedangkan pihak desa terus mengembangkan sarana dan prasarana wisata. Sejak tahun 2010 hingga kini, terus ditingkatkan pembangunanannya. Setelah pembenahan kolam, paseban, Mushola, kamar Mandi dan toilet dan kini yang terbaru wahana "kolam renang anak" telah di buka di lokasi wisata Sendang Bulus. Selain kolam renang anak ada berbagai macam wahana permainan; Istana Balon, Bebek Pancal, dan wahana permainan lainnya. Di lokasi wisata juga terdapat lapak desa yang menyediakan berbagai macam kuliner, di antaranya tiwul goreng, ada juga pecel puli dan makanan khas desa lainnya. 0725 

Selengkapnya
Wisata Desa
PELATIHAN PROMOSI WISATA MELALUI SOSMED OLEH ILKOM UNIDA GONTOR
07 Maret 2023 Admin Desa 461 Kali

PELATIHAN PROMOSI WISATA MELALUI SOSMED OLEH ILKOM UNIDA GONTOR

pager.desa.id - Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Universitas Darussalam Gontor (UNIDA) melaksanakan program pengabdian masyarakat (PkM) di Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kab Ponorogo. PkM merupakan salah satu komitmen Universitas Darussalam Gontor untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, sesuai dengan motto universitas, yakni “The Fountain of Wisdom”. Kegiatan yang dijalankan pada program PkM kali ini adalah Pendampingan POKDARWIS Desa Pagar dalam Aktivitas Sosial Media guna menunjang pemasaran wisata air Sendang Bulus Desa Pager, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo. Sedang Bulus merupakan sebuah wisata air yang cukup terkenal di wilayah Ponorogo, terutama di Ponorogo Selatan. Selain tempat yang mudah ditempuh dengan kendaraan, Sendang Bulus menempati area yang luas di tanah desa. Pada perkembangannya Sendang Bulus menjadi aset wisata desa yang berada di Desa Pagar. Selain menjadi kolam renang, sarana ternak bulus dan pemeliharaan ikan, wisata desa ini dijadikan area pemancingan. Pada setiap bulannya di luar hari libur, lebih dari 300 pengunjung datang ke tempat wisata desa ini dan jumlah tersebut akan terus meningkat pada saat libur sekolah.     Program PkM ini dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Al-Ustadz Bambang Setyo Utomo, M.I.Kom., Al-Ustadz Veri Setiwan, M.I.Kom., Al-Ustadzah Novi Rizka Amelia, M.A., Aryyo Widagdho dan Muhammad Fahmi Manshuri. Dan dihadiri oleh Bpk. Hadi Suryanto, S.E. selaku Sekretaris Desa dan pengurus pengelola wisata air Desa Pagar Sendang Bulus yang berjumlah 10 orang. Program PkM berlangsung pada Selasa, 07 Maret 2023. Program ini diawali dengan pendampingan POKDARWIS Desa Pagar dalam aktivitas sosial media, hingga pengenalan fitur dan pengaplikasian sosial media Instagram guna menunjang pemasaran. “Sekretaris Desa Bpk. Hadi Suryanto, S.E. menyampaikan dengan adanya program PkM ini menjadi langkah awal untuk mengembangkan wisata desa” Beliau berharap program ini akan terus berlanjut agar wisata air Desa Pagar Sendang Bulus menjadi ikon wisata di wilayah Kabupaten Ponorogo   Penulis : Aryyo Widagdho, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Darussalam Gontor

Selengkapnya
Laporan Desa
MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) KECAMATAN BUNGKAL
03 Maret 2023 Admin Desa 521 Kali

MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) KECAMATAN BUNGKAL

PAGER - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) melakukan Monitoring dan Pembinaan Administrasi di Desa Pager yang dipimpin langsung oleh Camat Bungkal, Ibu Siti Hanifah, S.STP, M.Si. Jum’at Pagi (03/03/2023). Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dalam rangka tertib administrasi terutama keuangan, realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja. Turut hadir tim monitoring terdiri dari Camat Bungkal beserta jajaranya, Pendamping Desa, dan pendamping lokal desa. Peserta pada kegiatan ini adalah Kepala Desa beserta perangkat Desa Pager. Dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan dana desa maupun Anggaran Dana Desa tahun 2022 di Desa Pager, pengecekan juga dilaksanakan baik secara administratif SPJ maupun crosscheck/turun langsung ke lapangan. Selain Monev mengenai Dana Desa, tim juga melakukan pembinaan administrasi. Tujuan kegiatan pembinaan administrasi ini yaitu agar Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami akan pentingnya penguasaan administrasi sebagai modal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Ibu Camat Bungkal juga menyampaikan bahwa monev dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Desa atas pelaksanaan kegiatan APBDesa tahun 2022 baik fisik, anggaran dan dokumen pendukung. Tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Bungkal pun berharap kepada peserta agar bisa memahami penjelasan yang disampaikan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan serta mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan percepatan pembangunan desa.

Selengkapnya
Laporan Desa
PUBLIKASI REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
21 Februari 2023 Admin Desa 485 Kali

PUBLIKASI REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023

PAGER - Publikasi APBDes Tahun Anggaran 2023 dan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 merupakan bentuk transparansi Pemerintahan Desa kepada masyarakat.  Saat ini, pos-pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan bisa dilihat secara langsung di Kantor Desa Pager Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dalam bentuk baliho, maupun secara online melalui website resmi Pemerintah Desa. Hal ini demi mencapai pembangunan desa yang transparan dan akuntabel. Publikasi realisasi APBDes TA 2022 yang dirilis oleh Pemdes Pager sebagai bukti nyata dan transparan dalam pengelolaan dana desa (DD) maupun Alokasi dana desa (ADD) pada tahun sebelumnya. Berikut laporan realisasi APBDes Desa Pager Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Pager Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo juga telah menetapkan  APBDes Tahun Anggaran 2023 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sebagai tindak lanjut juga transparansi Pemerintah Desa Pager, berikut kami sampaikan APBDes Tahun Anggaran 2023

Selengkapnya
Hari Besar
ISRO' MI'ROJ NABI MUHAMMAD SAW 1443 H
18 Februari 2023 Admin Desa 809 Kali

ISRO' MI'ROJ NABI MUHAMMAD SAW 1443 H

Isra’ Mi’raj atau yang sering disebut dengan Al-Isra wal Mi’raj merupakan peristiwa yang melekat dengan kerisalahan Nabi Akhiruzzaman (akhir zaman) Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam perjalanan sejarahnya. Isra’ dan Mi’raj diabadikan di dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 1 sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang Allah telah memberkahi sekelilingnya supaya Allah memperlihatkan sebagian tanda-tanda kekuasaan-Nya, Allah sungguh Maha Mendegar dan Maha Melihat”. Peringatan Isra’ Mi’raj yang jatuh pada tanggal 27 Rajab 1443 Hijriyah atau lebih tepatnya pada tanggal 18 Februari 2023 pastinya menjadi momentum sekaligus pengingat bagi kita sebagai kaum muslim, untuk kembali melakukan introspeksi. Fenomena pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia hampir 2 tahun, memberikan isyarat penting tentang bersatunya ilmu pengetahuan dengan ilmu agama. Dua ilmu tersebut secara bersama-sama melawan Covid-19.  Tehnologi dan sains telah menghasilkan temuan serta analisis ilmiah mengenai anatomi Covid-19, termasuk penemuan vaksin terhadap virus, sedangkan agama, melalui ajaran yang dipahaminya memandu umatnya untuk melawan Covid-19 ini.  Dalam konteks Islam, instrumen religius yang dimiliki, seperti shalat, menjadi medium untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Aktivitas rohani yang berdimensi vertikal (ibadah) ini menjadikan batin seseorang dalam kondisi tenang dan nyaman.  Hal ini pula sejalan dengan keterangan para ilmuwan kesehatan yang menyebutkan ketenangan jiwa menjadi pendorong lahirnya imunitas di dalam tubuh.  Aktivitas shalat dan ibadah lainnya, seperti dzikir kepada Allah dalam situasi Covid-19, menjadi salah satu instrumen untuk menguatkan bangunan keimanan kepada Allah. Keyakinan bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini atas kehendak Allah, sebagaimana dalam firman Allah “Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu” (Qs. Ali ‘Imran [3]: 165), menjadikan diri manusia lebih pasrah, ikhlas, dan senantiasa optimistis berikhtiar secara lahir dan batin. Di bagian yang lain, sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sikap terbuka kalangan agamawan terhadap wabah ini menunjukkan sikap  yang dewasa dan bijak. Kebijakan beribadah di rumah pada saat awal pandemi, termasuk menjaga jarak shaf dalam shalat, merupakan sikap akomodasi yang realistik kalangan agamawan atas kondisi yang terjadi saat ini.  Di titik ini,dapat dimaknai bahwa teknologi, sains dan agama telah berkolaborasi dalam melawan Covid-19 ini menjadikan harmonis, seiring dan seirama.  Karena pada hakikatnya, teknologi, sains dan agama saling mendukung. Tehnologi, sains bertugas melakukan inovasi untuk kepentingan khalayak sementara agama menjadi pemandu etik dan moral agar tehnologi dan sains tetap dalam bingkai kemanusiaan, kemaslahatan, dan keberlanjutan alam semesta.   Dalam konteks Indonesia, dukungan penuh kalangan agamawan dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara proaktif telah dilakukan. Sejumlah pendapat hukum, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberi dukungan penuh dalam kerja besar pencegahan penyebaran Covid-19 ini.  Peringatan Isra Miraj yang dilakukan pada masa pandemi ini menjadi momentum penguatan kesalihan individu dengan memperbaiki kualitas shalat. Shalat hendaknya dilaksanakan dengan baik, khusyu', thuma’ninah, dan diniatkan sebagai perwujudan kepasrahan diri seorang hamba kepada Allah. Upaya ini semata-mata untuk menjadikan shalat kita lebih berkualitas.  Momentum peringatan Isra Miraj ini juga relevan untuk meningkatkan kesalihan sosial di situasi pandemi ini. Penegakan protokol kesehatan secara konsisten menjadi bagian dari kesalihan sosial yang dibutuhkan saat ini. Di bagian lain, penguatan solidaritas kepada sesama di situasi ekonomi yang melambat ini juga merupakan bagian dari penguatan kesalihan sosial. (Diambil dari berbagai sumber-iin-program)

Selengkapnya
BUM Desa
PROFIL BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO DESA PAGER
01 Februari 2023 Admin Desa 1.508 Kali

PROFIL BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO DESA PAGER

SENDANG WIRO PRENGGO Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Dimana pendirian BUM Desa ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUM Desa ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa. Pada dasarnya, BUM Desa merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUM Desa sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. APA ITU BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUM Desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUM Desa harus dilakukan secara profesional dan mandiri. BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO Pemerintah Desa Pager membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “SENDANG WIRO PRENGGO” sesuai dengan hasil musyawarah desa pada tahun 2016 yang kemudian diatur dalam Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2016 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “SENDANG WIRO PRENGGO”  Desa Pager. (Kemudian mengalami perubahan sesuai Peraturan Desa Nomor : 05 Tahun 2021 tertanggal 05 Mei 2021), sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252). BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO telah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIASERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUMNOMOR: AHU-01897.AH.01.33.TAHUN 2022 TUJUAN PENDIRIAN BUMDESA Pendirian BUM Desa bertujuan untuk : Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; Membuka lapangan kerja; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Akah untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan; dan Mendukung upaya pemerintah Desa dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri KEGIATAN USAHA BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) SENDANG WIRO PRENGGO Adapun jenis usaha di BUM Desa yakni, sebagai berikut : Unit Pinjaman Modal Usaha Jalin Matra Unit Pertokoan BUMDes Mart (menjual produk unggulan desa, kebutuhan pokok, souvenir wisata, pembayaran Online PPOB, depo air mineral) Unit Pengelolaan Wisata Desa Unit Usaha Wahana Permainan STRUKTUR KEPENGURUSAN BUMDesa Susunan kepengurusan organisasi BUMDesa terdiri dari : Penasehat Pengawas Pelaksana Operasional Pengelola BUM Desa terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Unit Usaha PROGRAM KERJA BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO : LAMPIRAN PERATURAN TERKAIT LEGALITAS BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252) Peraturan Desa Pager Nomor : 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Selengkapnya
Kampung KB
PROFIL KAMPUNG KB DESA PAGER
01 Februari 2023 Admin Desa 580 Kali

PROFIL KAMPUNG KB DESA PAGER

LATAR BELAKANG Mendengar istilah “Kampung KB“, kesan yang muncul dipikiran kita pasti akan tertuju pada suatu tempat hunian dari sekumpulan orang atau keluarga dengan segala keterbelakangan, keterbatasan, ketertinggalan, kumuh, terpencil dan beberapa sebutan lainnya yang terkait dengan kampung. Memang tidak dapat kita pungkiri, bahwa kampung sangat identik dengan istilah - istilah seperti itu, begitu juga halnya dengan istilah Kampung KB yang akhir - akhir ini menjadi icon yang cukup popular tidak hanya dikalangan para pengelola program Kependudukan. Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam hal ini BKKBN akan tetapi juga banyak diperbincangkan oleh lembaga - lembaga departemen ataupun non departemen mulai dari tingkat daerah sampai ketingkat pusat. Sejak Kampung KB ini dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada bulan Januari 2016, Kampung KB ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah sampai kepada masyarakat kalangan elit dan bahkan tulisan - tulisan mengenai Kampung KB banyak mengisi kolom - kolom pemberitaan di media massa (surat kabar, majalah dan tabloid) bahkan menjadi pemberitaan yang cukup hangat dan popular di media elektronik Ada beberapa hal yang melatar belakangi sehingga Kampung KB di bentuk antara lain : Program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era Orde Baru. Untuk Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat Kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari oleh dan untuk masyarakat. Mewujudkan cita - cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka kesatuan” serta agenda prioritas ke 5 yaitu “Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia”. Mengangkat dan menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010 - 2030. Kampung KB, kedepan akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya. Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi sosial budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4) fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan. Selain itu, manfaat Kampung KB selain bisa mengentaskan kemiskinan, juga mendekatkan pembangunan kepada masyarakat. Intinya program ini melibatkan semua sektor pembangunan. Dengan kata lain, Kampung KB tak hanya berbicara soal membatasi ledakan penduduk, tapi juga memberdayakan potensi masyarakat agar berperan nyata dalam pembangunan. Manfaat lain adalah membangun masyarakat berbasis keluarga, menyejahterakan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelaksanaan integrasi program lintas sektor. Pembangunan lintas sektor dan kemitraan melibatkan peran bernagai pihak seperti swasta, provider, dan pemangku kepentingan lainnya. Integrasi lintas sektor berupa pelayanan terpadu antar sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan KB, pelayanan pembuatan akta kelahiran, pembuatan KTP, penyediaan buku-buku bacaan, posyandu, PAUD dan lain - lain. Profil Kampung KB Desa Pager Kecamatan Bungkal selengkapnya bisa dilihat pada ebook dibawah ini :

Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

Video 1
Video 1
Buka
Video 2
Video 2
Buka
Video 3
Video 3
Buka
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 96.76%

Anggaran

Rp 1.353.083.896,00

Realisasi

Rp 1.309.282.214,45

BELANJA 87.7%

Anggaran

Rp 1.329.234.652,30

Realisasi

Rp 1.165.760.186,00

PEMBIAYAAN 16.14%

Anggaran

Rp -23.849.243,70

Realisasi

Rp -3.849.243,70

APBDes 2025

Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 81.26%

Anggaran

Rp 154.450.000,00

Realisasi

Rp 125.500.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 620.541.400,00

Realisasi

Rp 620.541.400,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 87.44%

Anggaran

Rp 78.930.119,00

Realisasi

Rp 69.015.444,00

Alokasi Dana Desa 99.26%

Anggaran

Rp 489.202.977,00

Realisasi

Rp 485.591.277,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 86.69%

Anggaran

Rp 9.959.400,00

Realisasi

Rp 8.634.093,45

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 93.15%

Anggaran

Rp 608.396.133,30

Realisasi

Rp 566.691.186,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 88%

Anggaran

Rp 554.458.519,00

Realisasi

Rp 487.939.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 56.32%

Anggaran

Rp 125.700.000,00

Realisasi

Rp 70.800.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 97.05%

Anggaran

Rp 11.880.000,00

Realisasi

Rp 11.530.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 28.800.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

14

Year

Tahun 2026

26

Arsip Database

Total Dokumen

324

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-numpang-nikah_3502031407930001_2026-04-08_4.pdf

FRENDI PRATAMA 08 Apr 2026

4

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-laki-laki_3502031407930001_2026-04-08_4.pdf

FRENDI PRATAMA 08 Apr 2026

4

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-laki-laki_3502031407930001_2026-04-08_4.pdf

FRENDI PRATAMA 08 Apr 2026

surat-keterangan-numpang-nikah_3502030805950001_2026-04-07_3.pdf

ALFIN MUHLISIN 07 Apr 2026

3

surat-keterangan-numpang-nikah_3502031901970001_2026-04-07_2.pdf

DIKA KURNIAWAN SAPUTRA 07 Apr 2026

2

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-laki-laki_3502030805950001_2026-04-07_3.pdf

ALFIN MUHLISIN 07 Apr 2026

3

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-laki-laki_3502030805950001_2026-04-07_3.pdf

ALFIN MUHLISIN 07 Apr 2026

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-laki-laki_3502030805950001_2026-04-07_3.pdf

ALFIN MUHLISIN 07 Apr 2026

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-laki-laki_3502030805950001_2026-04-07_3.pdf

ALFIN MUHLISIN 07 Apr 2026

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-laki-laki_3502030805950001_2026-04-07_3.pdf

ALFIN MUHLISIN 07 Apr 2026

Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Masuk

Pindah Masuk

1

Keluar

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

1,532

Keluarga

654

Wajib KTP

1,473

panirah

Pindah Masuk 07 Apr 2026

satria ilham arya ramadhani

Pindah Masuk 12 Mar 2026

dedi irawan

Pindah Masuk 12 Mar 2026

siti purwati

Pindah Masuk 12 Mar 2026

pariyem

Mati 22 Des 2025

pairah

Mati 11 Des 2025

boinem

Mati 05 Des 2025

pawiji

Mati 19 Nov 2025

dedy arifin

Mati 08 Okt 2025

debbi maulana nur fauzi

Pindah Masuk 14 Jul 2025

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.117
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

914

Yesterday

Kemarin

1,562

Pengunjung website

Total Pengunjung

264,693

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian